Menurut (Azwar, 1990), sampah adalah sesuatu yang tidak dipergunakan lagi, yang tidak dapat dipakai lagi, yang tidak disenangi dan harus dibuang, maka sampah tentu saja harus dikelola dengan sebaik-baiknya, sedemikian rupa sehingga hal-hal yang negatif bagi kehidupan tidak sampai terjadi.
sifat padat, setengah padat yang merupakan hasil sampingan dari kegiatan perkotaan atau siklus kehidupan manusia, hewan maupun tumbuh-tumbuhan. Sampah dalam ilmu kesehatan lingkungan (refuse) sebenarnya hanya sebagian dari benda atau hal-hal yang dipandang tidak digunakan, tidak dipakai, tidak disenangi atau harus dibuang, sedemikian rupa sehingga tidak menganggu kelangsungan hidup.
Menurut SK SNI T-13-1990 F, yang
dimaksud dengan sampah adalah limbah yang bersifat padat terdiri dari zat
organik dan anorganik yang dianggap tidak berguna lagi dan harus dikelola agar
tidak membahayakan lingkungan dan melindungi investasi bangunan. Sampah
perkotaan adalah sampah yang timbul di kota dan tidak termasuk sampah bahan
berbahaya dan beracun (B3).
Menurut (Hadiwiyoto, 1983),
mendefinisikan sampah adalah sisa-sisa bahan yang mengalami perlakuan-perlakuan
baik karena telah diambil bagian utamanya atau karena pengolahan atau karena
sudah sudah tidak ada manfaatnya yang ditinjau dari segi ekonomis tidak ada
harganya dan dari segi lingkungan dapat menyebabkan gangguan kesehatan atau
gangguan kelestarian.
Berdasarkan beberapa pengertian
tentang sampah seperti di atas maka dapat didefinisikan sampah adalah sisa
bahan, limbah atau buangan yang bersifat padat, setengah padat yang merupakan
hasil sampingan dari kegiatan atau siklus kehidupan manusia, hewan maupun
tumbuh-tumbuhan
No comments:
Write komentar